Satreskrim Kaur Tangkap 1 Pelaku Kekerasan Anak, Ini Kronologinya.
Kaur, BINTUHAN.ID— Satreskrim Polres Kaur berhasil menangkap seorang pelaku kekerasan terhadap anak, Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat dalam upaya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan, Jum'at (06/09/2024). Di Ruang Reskrim Polres Kaur.
Pelaku, Dartawan (39) , setelah dilaporkan terlibat dalam tindakan kekerasan yang dialami oleh korban inisial Cantik (14) di Desa Sukarami Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten. Kaur. Kejadian ini terjadi pada, Kamis (29/08/2024) dan telah menimbulkan Korban Terluka Robek di Lengan Tangan Kanan Di dekat siku mengalami robek.
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasatreskrim Kaur, Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th menjelaskan Satreskrim Kaur Berhasil Menangkap Satu Pelaku Kekerasan pada anak dan pelaku telah mengakui perbuatannya dan menurut keterangan pelaku dia emosi.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya, dalam keterangan pelaku di emosi dan khilaf", Kata Kasatreskrim Kaur.
Tambah lagi, Kasatreskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th menerangkan dalam perbuatan pelaku bisa di kenakan pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara Setinggi-tingginya 10 Tahun.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Kaur akan terus memantau kasus ini dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi korban.