Press Release Polres Kaur, Pembunuhan Di Desa Karang Dapo, 1 Pelaku Ditangkap, Pelaku Akui Sempat Lakukan Hal Tak Senonoh.
Kaur, BINTUHAN.ID – Kepolisian Resor Kaur mengumumkan penangkapan satu pelaku terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Bengkulu. Pelaku yang berinisial FA (18) berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan dan upaya pengejaran yang intens.
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, MH , dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 20 Desember 2024, di rumah korban berinisial Yeti (14) dan Nenek Bidah (67) Korban ditemukan tewas dengan luka-luka serius di tubuhnya. Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada FA (18).

"Pelaku FA (18) telah kami amankan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Untuk Motif pertama Pelaku adalah pencurian, dari perbuatan pelaku dan berupaya mengungkap seluruh rangkaian kejadian," ujar Kapolres AKBP Yuriko Fernanda.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tambah Kapolres.

Ketika di wawancarai pelaku FA (18) mengatakan bahwa dirinya sempat melakukan hal tak senonoh kepada korban setelah korban meninggal dunia, Ungkap Pelaku Diwawancarai.
Polres Kaur mengimbau masyarakat untuk tetap bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus lebih lanjut.
Pewarta : Kak Cik