Tambak Tak Punya NIB, Saryoto : Tambak Ilegal
Kaur, bintuhan.id- Budidaya Tambak udang yang berada di Kabupaten Kaur berjumlah 31 Tambak udang dari beberapa tambak udang ada saah satu tambak belum mempunyai izin NIB, Kamis (02/03/2023).
Tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur dari tahun 2021 ada 7 tambak yang belum mempunyai izin NIB untuk tahun 2022 -2023 ada satu tambak yang belum mempunyi izin.
Ketika di konfirmasi perihal ini , Kepala Dinas Dinas Penanamn Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Saryoto mengatakan Tambak berada di Kabupaten Kaur sudah ada izin NIB Kecuali ada satu tambak yang belum ada izin NIB.
"Dari 31 Tambak Udang ada satu tambak yang belum mempunyai izin NIB", Kata Saryoto ketika di konfirmasi ruang kerjanya, Kamis (02/03/2023).
Tambah lagi , Saryoto mengatakan untuk pembuatan NIB bagi penambak udang harus di wajibkan ada Izin NIB apabila tidak ada NIB tambak tersebut tidak boleh beroperasi, berarti tambak tersebut ilegal, Tegas Saryoto.
Pewarta : Kak Cik.