Salah Satu Lembaga Dari Kaur Soroti Kerugian Daerah Atas Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Bengkulu Selatan
Kaur, BINTUHAN.ID- Menilai bahwasannya anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan yang merugikan keuangan daerah senilai Rp3,4 miliar merupakan praktik korupsi.
mengatakan bahwasannya kerugian negara tersebut merupakan hasil temuan dari pemeriksaan BPK.
"Nilai indikasi korupsi tersebut tidak bisa berkurang karena telah diaudit oleh lembaga negara yang kompeten, namun nilai tersebut bisa saja bertambah dikarenakan BPK hanya melakukan pemeriksaan secara uji petik atau tidak secara menyeluruh," ujar saat satu lembaga dari kabupaten kaur dikonfirmasi Senin (25/6).
Oleh karena itu, kata Reza, jika BPK intens memeriksa, maka nilai temuan berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sebab kami meyakini temuan ini hanya sebagai sampling, untuk tahun 2023 pada kegiatan yang termaktub di DPA atas kegiatan Fasilitasi Tugas DPRD mencapai Rp14.318.305.500, yang hanya berkaitan terhadap perjalanan dinas semata," ungkapnya.
Selain itu, Reza mengatakan, masih terdapat poin belanja yang terpecah di beberapa DPA kegiatan belanja DPRD Bengkulu Selatan.
"Masih terdapat kegiatan perjalanan dinas yang terpecah pada lembar DPA lainnya, bahkan jika diakumulasikan mencapai miliaran rupiah yang tidak jelas output kegiatannya," imbuhnya.
Untuk tindak lanjut temuan tersebut, Reza meminta agar pihak Kejaksaan segera melakukan penyidikan secara keseluruhan atas praktek korupsi tersebut.
"Kejaksaan diminta segera mengungkap hal ini ke publik sekalipun ada SP3, sehingga tidak ada rumor main mata atas integritas Kejaksaan dalam mengusut korupsi."
"Dimana yang menjadi temuan BPK saja itu perjalanan dinas fiktif, jika hanya berpatokan pada perspektif adminstrasi dengan pengembalian semata maka beda halnya dengan pandangan hukum," ungkap Reza Lembaga kabupaten kaur
Lanjutnya, Reza menambahkan, jika telah dilakukan pengembalian secara menyeluruh, maka merupakan analogi yang sesat.
"Bagaimana tidak! Hal itu sama sama saja berutang ke APBD tanpa suku bunga, padahal telah mengganggu kelancaran arus kas, dan perlu dicatat, APBD bukan hak puyang (nenek moyang), ada baiknya anggaran di DPRD dilakukan pergeseran dengan menerapkan asas efesiensi, dengan menggeser dana perjalanan dinas ke kegiatan reses yang nilainya hanya ratusan juta saja."
Untuk pihak Kejaksaan, kata Reza, lembaga kabupaten kaur memonitoring sudah sebatas mana progres mereka atas MoU antara BPK dan Kejaksaan dalam menindaklanjuti kerugian daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
"Kami akan bersurat videoke pihak Komjak dan JAMpidsus agar tidak ada oknum yang menciderai semangat dan cita-cita Kejari Bengkulu Selatan dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya, segera libatkan BPKP untuk segera melakukan audit kerugian negara dan lakukan ekspos ke publik," tangasnya mengakhiri.
Pewarta : Julian Kennedi