Pemukiman Kumuh Berikut Ini Langkah yang Akan Dilakukan Pemda Kaur.
Kaur, BINTUHAN.ID- Untuk atasi permukimana di wilayah yang terkatagori kumuh, Pemda Kaur melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kaur mengelar Focus Group Discussion (FGD).
FGD ini dilakukan untuk penyampaikan tentang laporan akhir Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Kegiatan bertempat di Aula Disperkimtan, dipimpin asisten II Pemda Kaur Lianto, SP didampingi Kepala Dinas Perkimtan Kaur Ismawar Hasdan, ST.
“Tujuan kegiatan untuk mengetahui laporan RP2KPKPK yang ada di Kecamatan se-Kabupaten Kaur,” kata Asiten II Lianto, SP.
Dikatakannya, dengan RP2KPKPK akan terciptanya percepatan penanganan permukiman kumuh secara menyeluruh dan tuntas serta berkelanjutan bagi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang telah ditetapkan.
Selain itu, terciptanya keterpaduan program yang dapat menyelesaikan atau menuntaskan permasalahan permukiman kumuh melalui peran semua sektor.
Serta meningkatnya kapasitas pemerintah melalui pelibatan aktif dalam proses penanganan permukiman kumuh bersama kelompok swadaya masyarakat.
Dengan RP2KPKPK diharapkan dapat menjadi panduan yang komprehensif dalam perbaikan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Lanjutnya, laporan RP2KPKPK berisikan kawasan dan perhitungan data kawasan kumuh yang telah teridentifikasi.
Konsep pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, dan rencana aksi penanganan kawasan kumuh.
Kawasan kumuh di Kabupaten Kaur ter data 10 kawasan yang telah disepakati pada waktu FGD sebelumnya.
Berdasarkan luasan kawasan kumuh terdapat tiga kewenangan penanganan yaitu, penanganan pusat, provinsi dan kabupaten.
Adapun rencana aksi penanganan kawasan kumuh Kabupaten Kaur yang sesuai dengan tujuh indikator penanganan kumuh bangunan atau rumah, jalan, drainase, air minum, air limbah, persampahan dan proteksi kebakaran.
Ditambahkannya, sesuai dengan rencana aksi.
Tentu data yang disampaikan nantinya benar-benar jelas dan wilayah tersebut bisa dilakukan pembenahan.
Baik itu dengan pembangunan rumah tidak layak huni, pembuatan drainase hingga yang lainnya.
Sehingga langkah yang dilakukan bisa menjadikan wilayah kabupaten Kaur bebas dari wilayah kumuh. (ADV)
Pewarta : Kak Cik