Pemerintah Desa Air Dingin Adakan Sosialisasi Hukum, Pentingnya Hukum Terhadap Masyarakat.
Kaur, BINTUHAN.ID - Pemerintahan Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan berkerjasama dengan Kejari Kaur Laksanakan Sosialisasi Hukum karena Hukum dipandang sebagai salah satu aspek yang penting didalam masyarakat dengan tujuan untuk merealisasikan terbentuknya suatu masyarakat yang nyaman dan dapat membedakan antara hukum pidana dan perdata, Jum'at (02/08/2024).
Dalam sambutan Kepala Desa Air Dingin Alpian Aidi menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak Kejari Kaur yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Pemerintahan Desa Air Dingin agar masyarakat lebih memahami dan membedakan antara hukum Pidana atau Perdata.
“Terimakasih kepada pihak Kejari Kaur yang telah hadir menjadi Narasumber untuk kegiatan sosialisasi hukum di Desa Air Dingin ini, Semoga kedepan masyarakat akan memahami dan tidak melanggar hukum tersebut”, ujar Alpian
Sementara Kasi Intelijen Kejari Kaur dalam materinya menyampaikan terkait Program Restorative Justice, perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pihak Kejaksaan Negeri Kaur menyampaikan bahwa saat ini sudah banyak program Restorative Justice di desa-desa dan kecamatan se-kabupaten Kaur. Manfaatnya luar biasa bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya Restorative Justice, kasus pidana dengan sanksi dibawah 5 tahun tidak harus dipenjara tetapi dengan kesepakatan secara sukarela antara pelaku dan korban.
Ketika dikonfirmasi perihal ini, Kejari Kaur Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaur, Andi Febrianda, SH Suatu tindak pidana tidak lagi dipandang dengan keadilan retributive akan tetapi diubah perspektifnya dengan keadilan preventif (non penal).
"Kebijakan Hukum Pidana Non Penal berorientasi pada pendekatan keagamaan, budaya/kultural, moral/edukatif, nilai budi pekerti, etika sosial. Upaya semacam ini dalam pandangan Islam dikenal dengan zawajir, yaitu pemberian hukuman dengan berorientasi pada efek jera dan menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)", Jelas Kasi Intel, Andi Febrianda, SH
Tambah Lagi, Kasi Intelijen Kejari Kaur Bapak Andi Febrianda S.H., menambahkan bahwa terdapat ketentuan restorative justice diantaranya adalah yang diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Tindak pidana yang diselesaikan yang bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif.
“Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara pelaku dan korban untuk berdamai. Akibat dari permasalahan itu tidak menimbulkan dampak yang luas atau negatif terhadap kehidupan masyarakat. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi mempertemukan pihak yang berperkara dan melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat”. Kata Kasi Intel
Sambung Lagi, Kasi Intel, Andi Febrianda. Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga kekerabatan. Bukan perbuatan yang berulang atau residivis.
"Apabila perbuatan diawali dengan perjanjian atau perikatan, mengarah ke perdata. Pihak korban harus mencabut laporan atau pengaduan. Apabila terjadi ketakpuasan para pihak yang berperkara setelahdilakukan di luar mekanisme pengadilan, maka penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses sesuai peraturan atau hukum yang berlaku", Jelas Kasi Intel
Kegiatan sosialisasi hukum tersebut langsung dihadiri Narasumber dari Kejari Kaur bidang Kasi Intelijen Bapak Andi Febrianda SH., dan dihadiri Kepala Desa Air Dingin, Alpian Aidi, Perangkat Desa, Ketua BPD, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat Tokoh, Tokoh Pemuda dan masyarakat Desa Air Dingin.
Kegiatan sosialisasi hukum yang dilaksanakan di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan tersebut disambut Antusias oleh masyarakat.(Adv)
Pewarta : Kak Cik