Pasca Penggeledahan Rumah Gusril Pausi, Pengacara : Senjata Api Hanya Di Tes Balistik.
Bengkulu, Bintuhan.id- Setelah pengeledahan yang dilakukan Polda Bengkulu beberapa bulan yang lalu terkait senjata ilegal, Jum'at (14/04/2023).
Terkait penggeledahan oleh Polda bengkulu bukan untuk senjata ilegal tetapi untuk mengetes ulang balistik senjata yang dimiliki Mantan Bupati Kaur Gusril Pausi.
Polda Bengkulu telah mengembalikan barang yang di sita ketika penggeledahan yang dilakukan Polda Bengkulu, Tepat pada, Kamis, (13/04/2023) di Kediaman Gusril Pausi Padang Kemiling Bengkulu.
Ketika dikonfirmasi perihal ini, pengacaranya M. Oryzha Al Ghazali, SH, M.kn didamping Septio Jatmiko Prabowo Putra SH mengatakan barang yang diamankan oleh Polda Bengkulu sudah dikembalikan ke Bapak Gusril Pausi dan tujuan Barang yang diamankan seperti sepucuk senjata api dan Amunisi beserta pelengkap senjatanya hanya di uji balistik saja bukan untuk senjata ilegal.
" Polda Bengkulu mengamankan Senjata Api milik Gusril Pausi hanya bertujuan untuk Uji Balistik saja", Kata pengacara Gusril Pausi
Sambung lagi, pengacaranya Gusril Pausi mengungkap dengan dikembalikannya barang bukti yang diamankan berarti klien kami sudah clear tidak ada sangkut paut nya tindak pidana senjata api ilegal.
"Dengan dikembalikan barang yang diamankan Polda Bengkulu otomatis sudah cleras tidak ada sangku pautnya lagi tindak pidana senjata api ilegal", tegasnya
Begitu juga, Pengacaranya Gusril Pausi juga menghimbau untuk masyarakat bengkulu terkhususnya masyarakat Kaur harus pandai membaca berita jangan hanya membaca hidelinenya, Tegas Oryzha.
***