Kajari Kaur: Ada Oknum Yang Inginkan Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Kaur, bintuhan.id- Banyaknya kasus besar yang sedang diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaur pada beberapa pekan belakangan ini, terdapat beberapa oknum yang mencoba melemahkan kinerja dari Kejari Kaur, dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Kaur.
Dikatakan M. Yunus, SH, MH selaku Kepala Kejari Kaur, bahwa pada beberapa pekan belakangan ini terdapat beberapa oknum yang ingin melemahkan kinerja Jaksa di Kejari Kaur.
"Ya beberapa pekan belakangan ini banyak oknum yang ingin melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Kaur, karena saat ini banyak kasus-kasus dugaan korupsi besar yang sedang ditangani atau diproses penyidik Kejari Kaur, pelemahan ini seperti menghambat dan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang kami lakukan." Ujar Kajari Kaur, Selasa (4/4/2023).
Ditambahkan Yunus, sekarang pun sudah ada oknum yang mengaku wartawan ingin mempengaruhi proses penegakan hukum.
"Bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, berupa tingginya tuntutan hukum pada kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, yang kami tuntut 7 tahun penjara, denda 300 juta atau subsider 3 bulan penjara, serta uang ganti rugi sebesar 460 jutaan atau dikenakan pidana kurungan 3 tahun 6 bulan penjara, apabila pihak terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara ini." Beber Kajari Kaur.
Kajari juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Kaur, yang sudah mendukung pihak Kejari Kaur dalam memberantas kasus korupsi di Kabupaten Kaur.
Pewarta : Kak Cik