DPRD Kaur Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda
Kaur, BINTUHAN.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur telah menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diberikan setelah melalui proses dan tahapan yang ada di DPRD Kaur.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur, Januardi, didampingi oleh Wakil Ketua I, Herdian Sapta Nugraha, dan Wakil Ketua II, Mardianto, serta Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I. "Alhamdullilah DPRD Kaur sudah menyetujui Raperda APBD 2024 dijadikan Perda," kata Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I.
Abdul Hamid menambahkan bahwa APBD 2024 telah digunakan dan dikelola sesuai dengan peruntukannya. Meskipun Kabupaten Kaur belum menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pemerintah daerah akan berupaya untuk mendapatkannya pada tahun 2026.
"Untuk tahun 2025 yang nantinya akan diperiksa pada tahun 2026, akan diupayakan sehingga Kabupaten Kaur menerima WTP kembali. Penghargaan WTP tentunya bentuk prestasi daerah dalam mengelola keuangan yang baik dan benar," ujarnya.
Ketua DPRD Kaur, Januardi, mengatakan bahwa dengan seluruh fraksi DPRD sudah sepakat, maka Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 telah disahkan. Ia juga menambahkan bahwa ada banyak catatan yang harus dibenahi pihak eksekutif sehingga pengelolaan keuangan bisa lebih baik.
Januardi berharap bahwa dengan kerja sama antara legislatif dan eksekutif, pembangunan dan program yang ada di Kabupaten Kaur akan berjalan dengan baik dan masyarakat Kabupaten Kaur akan lebih sejahtera.
Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, pemerintah daerah Kabupaten Kaur akan menyampaikan Perda tersebut ke Provinsi Bengkulu untuk diregistrasi. Pemerintah daerah Kabupaten Kaur berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan keuangan yang baik dan benar.
Kerja sama antara legislatif dan eksekutif diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur. Dengan demikian, Kabupaten Kaur dapat menjadi lebih maju dan sejahtera di masa depan.
Pewarta : Kak Cik