Disinyalir Tak Miliki Izin, Galian C CV Berkah Solutions lestari Diduga Ilegal Bebas Beroperasi
Bengkulu Selatan, BINTUHAN.ID- Kegiatan penambangan galian C di Desa tanjung Aur kecamatan pino raya kabupaten Bengkulu Selatan Galian C yang diduga Ilegal tersebut bebas mengeruk batu di aliran sungai untuk kepentingan perusahaan PT jatropa solutions untuk membangun jalan perkebunan kelapa sawit Milik PT Jatropa Solutions terendus Pada waktu beroperasi ada keluhan Warga karena aliran Sungai menjadi Keruh. Setelah penegak hukum datang ke lokasi Galian C tersebut diberhentikan dan di proses.

Terlihat, lokasi galian C tak berizin dan pengerukan Koral berada persis dari dalam sungai Teramang yang berlokasi di Desa tanjung Aur kecamatan pino raya kabupaten Bengkulu Selatan.
Pantauan di lokasi tambang galian C Ilegal itu, menggunakan alat berat jenis Excavator hingga Kemudian Koral korekan tersebut dimuat ke dalam truk dan selanjutnya dibawa lokasi jalan PT jatropa solutions yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Diketahui jalan perkebunan kelapa sawit Melik perusahaan PT jatropa solutions yang telah di koral oleh diduga galian C ilegal sudah mencapai lebih kurang 4 kilo yang terlaksana. Dalam pelaksanaan pengerukan galian C tersebut bebas beroperasi menggunakan Excavator jenis CAT.

Sementara itu, pihak Perusahaan PT Jatropa Solutions Askep mejelaskan dengan awak media membenarkan memang betul mengambil material batu koral di Air Sungai Pino untuk menimbun jalan perkebunan kelapa sawit PT Jatropa Solutions dengan mengunakan material Batu dan kami sudah memiliki izin dari lingkungan hidup provinsi Bengkulu tapi saat awak media mau melihat surat izinnya askep PT Jatropa Solutions surat izinnya ada dengan pimpinan kami pak Tono 16 /1/2024, saat di mintai keterangan oleh awak media ditempat yang berbeda terkait Galian c kepala Desa tanjung Aur 2 yadi di Rumahnya, Kata Pihak PT. Jatropa Solution.
Terkait adanya tentang pengambilan material batu yang dilakukan oleh PT jatropa solutions di aliran Sungai Ari Pino sudah ada pemberitahuan ke desa tanjung Aur 2 tetapi Saya belum pernah melihat surat izin dari dinas terkait atau yang di tujukan oleh pihak PT jatropa solutions kepada saya selaku kepala desa tanjung Aur 2 dan saat pengambilan materi batu tidak ada koordinasi atau izin dengan saya, Pungkas kepala desa tanjung Aur 2 mengatakan dengan awak media.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,”
saya menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
jika di perbolehkan suatu usaha kuari Galian C, menggunakan alat berat Excavator tanpa mengantongi perizinan, bisa kita pastikan akan tumbuh usaha-usaha ilegal berikutnya yg mana hal tersebut sudah jelas melanggar serta melawan hukum yang sudah di atur di UU minerba, oleh Karna itu sudah seharusnya APH menindak lanjuti dengan tegas sesuai UU yg berlaku. mau siapapun mereka oknum yg sudah berani beraktivitas Karna di negri indonesia tidak ada yg kebal hukum.
Pewarta : Julian kenedi