Apel Siaga, Masa Tenang, Bawaslu Turunkan APK Kampanye yang Melanggar

Apel Siaga Bawaslu Kaur.
Apel Siaga Bawaslu Kaur.

Kaur, BINTUHAN.ID– Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur melakukan tindakan tegas dengan menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan masa tenang berjalan sesuai ketentuan, di mana semua bentuk kampanye dilarang selama periode tersebut.

Pada hari minggu, 24 November 2024, Bawaslu Kaur bersama dengan aparat kepolisian dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang di berbagai lokasi strategis, seperti pinggir jalan dan fasilitas umum. Penurunan APK ini dilakukan setelah Bawaslu memverifikasi bahwa beberapa APK tersebut dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya, atau bahkan terpasang setelah masa kampanye resmi berakhir.

Y

Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin, dalam kegiatan penertiban tersebut menegaskan bahwa masa tenang merupakan waktu yang sangat penting dalam Pemilu, di mana semua pihak harus menghormati aturan yang ada. 

"Kami meminta semua peserta Pemilu untuk mematuhi peraturan yang ada, terutama dalam hal pemasangan APK. Masa tenang adalah waktu untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk merenung dan memilih tanpa adanya gangguan kampanye," ujarnya.

U

Bawaslu Kaur juga mengingatkan bahwa masa tenang merupakan bagian dari upaya menjaga integritas Pemilu dan mencegah adanya potensi pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi. Dalam periode ini, semua bentuk kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dihentikan, termasuk pemasangan APK.

Selain menurunkan APK yang melanggar, Bawaslu Kaur juga terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan selama masa tenang. Mereka mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelancaran dan ketertiban Pemilu dengan melaporkan jika ada pelanggaran yang ditemukan.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan Pemilu 2024 di Kabupaten Kaur dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari praktik kampanye yang tidak sesuai aturan. (ADV)

Pewarta : Kak Cik